PENDAHULUAN
Ruang Lingkup
SA ini berhubungan dengan tanggung jawab auditor atas pekerjaan individu atau organisasi dibidang keahlian selain akuntansi atau audit, ketika pekerjaan tersebut digunakan untuk membantu auditor dalam mendapatkan bukti audit yang cukup dan tepat. SA ini tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kondisi ketika auditor internal secara individu menyediakan bantuan langsung kepada auditor eksternal dalam pelaksanaan prosedur audit.
Tanggung Jawab Auditor Terhadap Opini Audit
Auditor bertanggung jawab tunggal terhadap opini audit yang dinyatakan dan tanggung jawab tersebut tidak berkurang dengan penggunaan pekerja seorang pakar auditor. Dengan demikian jika auditor menggunakan pekerjaan pakar, mengikuti SA dapat disimpulkan bahwa pekerjaan pakar tersebut memadai untuk tujuan auditor tersebut dan auditor dapat menerima temuan pakar atau kesimpulan dibidang keahlian pakar sebagai bukti audit yang tepat.
Tanggal Efektif
SA ini berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah : 1 Januari (untuk Emiten) atau 1 Januari 2014 (untuk entitas selain Emiten). Penerapan dini dianjurkan untuk entitas selain emiten.
Tujuan
Tujuan auditor adalah :
- Untuk menentukan apakah perlu menggunakan pekerjaan seorang pakar auditor
- Jika mnggubakan pekerjaan pakar auditor, untuk menentukan apakah pekerjaan tersebut memadai untuk tujuan auditor
Definisi
Untuk tujuan SA istilah dibawah ini memiliki makna yang dijelaskan sebagai berikut:
- Pakar auditor adalah individu atau organisasi yang memiliki keahlian dalam suatu bidang selain akuntansi atau auditing yang bekerja dalam bidang yang digunakan oleh auditor untuk membantu auditor tersebut dalam memperoleh bukti audit yang cukup dan layak
- Keahlian berupa keterampilan, pengetahuan dan pengalamana dalam suatu bidang tertentu
- Pakar manajemen adalah individu atau organisasi yang memiliki keahlian dalam suatu bidang selain akuntansi atau auditing, yang pekerjaannya dalam bidang tersebut digunakan oleh entitas untuk membantu entitas dalam penyusunan laporan keuanga
Ketentuan
- Penentuan kebutuhan seorang pakar auditor jika keahlian disuatu bidang selain akuntansi atau audit diperlukan untuk mendapatkan bukti audit kompoten yang cukup dan tepat, auditor harus menentukan apakah ia perlu menggunakan pekerjaan seorang pakar a
- Sifat, saat dan luas prosedur auditor yang berkaitan dengan bervariasi tergantung pada Dalam menentukan sifat, saat dan luas prossedur auditor harus mempertimbangkan berbagai hal berupa:
- Risiko kesalahan penyajian material dalam yang yang berkaitan dengan pekerjaan pakar
- Signifikansi pekerjaan pakar dalam konteks audit
- Pengetahuan dan pengalaman auditor tentang pekerjaan sebelumnya yang dilakukan oleh pakar tersebut
Kompetensi, Kapabilitas dan Objektivitas Pakar Auditor
Auditor perlu mengevaluasi apakah pakar auditor memiliki kompetensi, kapabilitas dan objektivitas yang diperlukan untuk tujuan auditor, evaluasi atas objektivitas harus termasuk permintaan keterangan tentang kepentingan dan hubungan yang mungkin dapat menjadi sebuah ancaman terhadap objektivitas pakar tersebut.
Pemerolehan Suatu Pemahaman tentang Bidang Keahlian Pakar Auditor
Auditor harus memperoleh suatu permahaman yang cukup tentang bidang keahlian pakar untuk memungkinkan auditor dalam:
- Menentukan sifat, ruang lingkup, dan objektivitas pekerjaan pakar untuk tujuan auditor
- Mengevaluasi kecukupan pekerjaan tersebut untuk tujuan auditor
Perjanjian dengan Pakar Auditor
Auditor harus menyetujui secara tertulis bila diperlukan atas hal-hal sebagai berikut dengan pakar auditor:
- Sifat, ruang lingkup dan objektivitas pekerjaan pakar
- Peran dan tanggung jawab auditor dan pakar
- Sifat, saat dan luas komunikasi antara auditor dan pakar tersebut termasuk dalam bentuk laporan apapun yang akan disediakan oleh pakar tersebut
- Kebutuhan pakar tersebut untuk mengobervasi ketentuan kerahasiaan
Evaluasi Kecukupan Pekerjaan Pakar Auditor
Auditor harus mengevaluasi kecukupan pekerjaan pakar auditor untuk tujuan yang mencakup :
- Relevansi dan kelayakan dari temuan atau kesimpulan pakar tersebut dan konsistensi hal-hal tersebut dengan bukti audit lain
- Jika pekerjaan pakar tersebut melibatkan penggunaan asumsi dan metode signifikan, relevansi dan kelayakan asumsi dan metode tersebut dalam kondisi yang bersangkutan
- Jika pekerjaan pakar tersebut melibatkan penggunaan data sumber yang signifikan bagi pekerjaan pakar tersebut, relevansi, kelengkapan dan akurasi data
Pengacuan ke Pakar Auditor dalam Laporan Auditor
Auditor tidak boleh mengacu ke pekerjaan seorang pakar auditor dalam laporan auditor yang berisi suatu opini tanpa modifikasian kecuali yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. Jika pengacuan itu diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, auditor harus menunjukkan dalam laporan auditor bahwa pengacuan tersebut tidak mengurangi tanggung jawab auditor atas opini auditor tersebut.
Jika auditor membuat acuan ke pekerjaan seorang pakar auditor dalam laporan auditor karena pengacuan tersebut relevan dengan suatu pemahaman atas modifikasi terhadapa opini auditor yang harus menunjukkan dalam laporan auditor bahwa pengacuan tersebut tidak mengurangi tanggung jawab auditor atas opini tersebut.
REFERENSI
- IAPI, (2014). Standar Audit (“SA”) Pertimbangan Khusus Audit Atas Laporan Keuangan Grup (Termasuk Pekerjaan Auditor Komponen). Salemba Empat, Jakarta.
- IAPI, (2014). Standar Audit (“SA”) Penggunaan Pekerjaan Auditor Internal. Salemba Empat, Jakarta.
- IAPI, (2014). Standar Audit (“SA”) Penggunaan Pekerjaan Pakar Auditor. Salemba Empat, Jakarta.