Pendahuluan dan tujuan
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 7, ‘Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi’, mensyaratkan pengungkapan pihak berelasi dan juga transaksi dengan mereka dalam catatan akun.
Tujuan:
- Tujuan auditor adalah:
- Terlepas dari ketentuan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku, untuk mendapatkan pemahaman tentang hubungan pihak terkait dan transaksi cukup untuk dapat:
- Untuk mengenali faktor risiko fraud atau kecurangan, jika ada, yang timbul dari hubungan dan transaksi pihak berelasi; dan
- Untuk menyimpulkan apakah laporan keuangan, sepanjang dipengaruhi oleh hubungan dan transaksi tersebut:
- Mencapai penyajian yang benar dan wajar; atau
- Tidak menyesatkan; dan
- Di mana kerangka pelaporan keuangan yang berlaku menetapkan ketentuan pihak terkait, untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat tentang apakah pihak berelasi hubungan dan transaksi memiliki telah diidentifkasi dengan tepat, dicatat dan diungkapkan.
- Terlepas dari ketentuan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku, untuk mendapatkan pemahaman tentang hubungan pihak terkait dan transaksi cukup untuk dapat:
Ketentuan auditor
- Manajemen bertanggung jawab atas identifikasi dan pengungkapan pihak terkait dan transaksinya.
- Auditor harus memiliki tingkat pengetahuan tentang bisnis dan industri entitas yang memungkinkannya mengidentifikasi pihak-pihak berelasi.
Ketentuan auditor
- Prosedur penilaian risiko dan aktivitas terkait
- Memahami hubungan dan transaksi pihak berelasi entitas
- Menjaga kewaspadaan untuk informasi pihak terkait saat meninjau catatan atau dokumen
- Berbagi informasi pihak terkait dengan tim perikatan.
- Identifikasi dan penilaian risiko kesalahan penyajian material terkait dengan hubungan dan transaksi pihak berelasi
- Respons terhadap risiko kesalahan penyajian material terkait dengan hubungan dan transaksi pihak berelasi
- Identifikasi pihak berelasi yang sebelumnya tidak diidentifikasi atau tidak diungkapkan atau transaksi pihak berelasi yang signifikan
- Transaksi pihak berelasi signifikan yang teridentifikasi di luar kegiatan usaha normal entitas
- c) Pernyataan bahwa transaksi pihak berelasi dilakukan dengan ketentuan yang setara dengan yang berlaku dalam transaksi arm’s length
- Evaluasi akuntansi dan pengungkapan pihak berelasi teridentifikasi hubungan dan transaksi
- Representasi tertulis
- Komunikasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola
- Dokumentasi
Pengujian transaksi pihak berelasi yang di identifikasi
Memahami hubungan dan transaksi pihak berelasi entitas
Menanyakan manajemen tentang:
- Identitas pihak berelasi dari entitas;
- Sifat hubungan; dan
- Transaksi dengan pihak terkait.
Memperoleh pemahaman tentang pengendalian, yang telah ditetapkan oleh manajemen untuk:
- Mengidentifikasi, memperhitungkan, & mengungkapkan hubungan dan transaksi pihak terkait sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku;
- Mengotorisasi dan menyetujui transaksi signifikan dengan pihak berelasi; dan
- Izinkan dan setujui transaksi signifikan di luar kegiatan bisnis normal.
Identifikasi pihak berelasi yang sebelumnya tidak di identifikasi atau tidak diungkapkan atau transaksi pihak berelasi yang signifikan
- Segera berkomunikasi dengan anggota lain dari tim perikatan;
- Meminta manajemen untuk mengidentifikasi semua transaksi dengan pihak terkait yang baru diidentifikasi; dan
- Minta keterangan mengapa manajemen gagal untuk mengidentifikasi atau mengungkapkan;
- Melakukan prosedur audit substantif yang tepat yang berkaitan dengan pihak berelasi yang baru diidentifikasi tersebut atau transaksi pihak berelasi yang signifikan;
- Pertimbangkan kembali risiko dan lakukan prosedur audit tambahan jika diperlukan; dan
Jika non-disclosure oleh manajemen muncul sengaja mengevaluasi implikasinya untuk audit.