Apakah audit itu?
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengujian bukti audit secara sistematis dan objektif tentang objek audit, untuk menentukan tingkat kesesuaian objek audit dengan kriteria yang berlaku, dan mengkomunikasikan hasil audit kepada para pihak yang berkepentingan.
Definisi audit menurut IFAC. Dalam mendefinisikan tentang audit, organisasi IFAC lebih spesifik yang mengarah kepada laporan keuangan.
Financial statement audit engagement is a reasonable assurance engagement in which a professional accountant in public practice expresses an opinion whether financial statements are prepared in all material respects in accordance with an identified financial reporting framework, such as an engagement conducted in accordance with International Standards on Auditing. This includes a Statutory Audit, which is a financial statement audit required by legislation or other regulation.
(Perikatan audit laporan keuangan adalah perikatan keyakinan memadai di mana Akuntan yang berpraktik melayani publik menyatakan pendapat apakah laporan keuangan disusun dalam semua hal yang material sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan tertentu, seperti perikatan yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit. Ini termasuk Statutory Audit, yaitu audit laporan keuangan yang diharuskan oleh undang-undang atau peraturan lainnya).
Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (2011:100.1) auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menetukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Berdasarkan definisi tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa ada unsur-unsur penting dalam audit yaitu suatu proses sistematik yang bersifat logis, terstruktur, dan terorganisir. Proses sistematis yang dilakukan tersebut merupakan proses untuk menghimpun bukti-bukti yang mendasari asersi-asersi yang dibuat oleh individu maupun entitas yang kemudian dievaluasi oleh auditor.
Jenis-Jenis Audit
Dalam melaksanakan pemeriksaan, ada beberapa jenis audit yang dilakukan oleh auditor. Jenis-jenis tersebut dapat didasarkan pada luasnya pemeriksaan ataupun jenis pemeriksaan.
Menurut Sukrisno (2012:10) jenis audit berdasarkan luasnya pemeriksaan dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Pemeriksaan Umum (General Audit)
Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) yang independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik atau Panduan Audit Entitas Bisnis Kecil dan memperhatikan Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, Kode Etik Profesi Akuntan Publik dan Standar Pengendalian Mutu.
2. Pemeriksaan Khusus (Special Audit)
Suatu pemeriksaan terbatas (sesuai dengan permintaan auditee) yang dilakukan oleh KAP yang independen, dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pendapat yang diberikan terbatas pada pos atau masalah tertentu yang diperiksa, karena prosedur audit yang dilaksanakan juga terbatas.
Sedangkan ditinjau dari jenis pemeriksaan, menurut Sukrisno (2012:11) audit dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Management Audit (Operational Audit)
Suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen, untuk mengethaui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
2. Pemeriksaan Ketaatan (Compliance Audit)
Pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah menaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan (manajemen, dewan komisaris) maupun pihak eksternal (Pemerintah, Bapepam LK, Bank Indonesia).
3. Pemeriksaan Intern (Internal Audit)
Pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan. Pemriksaan yang dilakukan oleh internal auditor biasanya lebih terinci dibandingkan dengan pemeriksaan umum yang dilakukan oleh KAP. Internal auditor biasanya tidak memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan tetapi memuat tentang temuan pemeriksaan (audit findings) mengenai penyimpangan dan kecurangaan yang ditemukan, kelemahan pengendalian internal. Beserta saran-saran perbaikan (recommendation). Internal auditor merupakan orang dalam perusahaan, tidak independen.
4. Computer Audit
Pemeriksaan oleh KAP terhadap perusahaan yang memproses data akuntansinya dengan menggunakan akuntansi berbasis sistem informasi, sofware, Electronic Data Processing (EDP), maupun Enterprise Resources Planning (ERP) system.