Pendahuluan
Ruang Lingkup
- Standar Audit (”SA”) 100–700 diterapkan dalam audit atas laporan keuangan. SA 800 mengatur pertimbangan khusus dalam penerapan SA 100–700 dalam audit atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kerangka bertujuan khusus.
- SA ini ditulis dalam konteks satu set lengkap laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kerangka bertujuan khusus. SA 805 mengatur pertimbangan khusus yang relevan dengan audit atas suatu laporan keuangan tunggal atau atas suatu unsur, akun, atau pos tertentu dalam laporan keuangan.
- SA ini tidak menghilangkan ketentuan yang tercantum dalam SA–SA lain, dan juga tidak ditujukan untuk mengatur seluruh pertimbangan khusus yang mungkin relevan dengan kondisi perikatan.
Tujuan
Tujuan auditor, ketika menerapkan SA dalam audit atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kerangka bertujuan khusus, adalah untuk menangani dengan tepat pertimbangan khusus yang relevan dengan hal-hal sebagai berikut:
- Penerimaan perikatan;
- Perencanaan dan pelaksanaan perikatan tersebut; dan
- Perumusan opini dan pelaporan atas laporan keuangan.
Ketentuan
Pertimbangan dalam Penerimaan Perikatan
Keberterimaan Kerangka Pelaporan Keuangan
SA 210 mengharuskan auditor untuk menentukan keberterimaan kerangka pelaporan keuangan yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan.3 Dalam suatu audit atas laporan keuangan bertujuan khusus, auditor harus memperoleh suatu pemahaman tentang: (Ref: Para. A5–A8)
- Tujuan disusunnya laporan keuangan;
- Pengguna laporan keuangan yang dituju; dan
- Langkah-langkah yang dilakukan oleh manajemen untuk menentukan bahwa kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dapat diterima sesuai dengan kondisinya.
Pertimbangan dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Audit
- SA 200 mengharuskan auditor untuk mematuhi seluruh SA yang relevan dengan audit.4 Dalam perencanaan dan pelaksanaan audit atas laporan keuangan bertujuan khusus, auditor harus menentukan apakah penerapan SA mengharuskan pertimbangan khusus sesuai dengan kondisi perikatan. (Ref: Para. A9–A12)
- SA 315 mengharuskan auditor untuk memperoleh suatu pemahaman tentang pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi entitas.5 Dalam hal laporan keuangan disusun sesuai dengan klausul suatu kontrak, auditor harus memperoleh suatu pemahaman tentang setiap interpretasi signifikan atas kontrak yang dibuat oleh manajemen dalam penyusunan laporan keuangan tersebut. Suatu interpretasi dianggap signifikan ketika penggunaan interpretasi lain yang wajar akan menghasilkan suatu perbedaan material dalam informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
Perumusan Opini dan Pertimbangan dalam Pelaporan
- Ketika merumuskan suatu opini dan melaporkan laporan keuangan bertujuan khusus, auditor harus menerapkan ketentuan dalam SA 700.6 (Ref: Para. A13)
Penjelasan tentang Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku
- SA 700 mengharuskan auditor untuk mengevaluasi apakah laporan keuangan mengacu atau menjelaskan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku secara memadai.7 Dalam hal laporan keuangan disusun sesuai dengan klausul suatu kontrak, auditor harus mengevaluasi apakah laporan keuangan menjelaskan secara memadai setiap interpretasi signifikan atas kontrak yang mendasari penyusunan laporan keuangan.
- SA 700 mengatur bentuk dan isi laporan auditor. Dalam hal laporan auditor atas laporan keuangan bertujuan khusus, auditor harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Laporan auditor juga harus menjelaskan tujuan disusunnya laporan keuangan, dan jika diperlukan, pengguna yang dituju, atau pengacuan pada suatu catatan atas laporan keuangan yang berisi informasi tentang hal tersebut; dan
- Jika manajemen memiliki suatu pilihan atas kerangka pelaporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan tersebut, penjelasan tentang tanggung jawab manajemen8 atas laporan keuangan juga harus dibuat sebagai suatu acuan pada tanggung jawabnya untuk menentukan bahwa kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dapat diterima sesuai dengan kondisinya.
Peringatan bagi Pengguna Laporan Auditor bahwa Laporan Keuangan Disusun sesuai dengan suatu Kerangka Pelaporan Khusus
- Laporan auditor atas laporan keuangan bertujuan khusus harus mencantumkan suatu paragraf Penekanan suatu Hal yang memperingatkan pengguna laporan auditor bahwa laporan keuangan disusun sesuai dengan suatu kerangka bertujuan khusus dan bahwa, sebagai akibatnya, laporan keuangan belum tentu sesuai untuk tujuan lain. Auditor harus mencantumkan paragraf ini dengan menggunakan suatu judul yang tepat. (Ref: Para. A14–A15)