Pembayaran sanksi pajak yang tidak seharusnya terjadi merupakan pemborosan sumber daya perusahaan. Penghindaran pemborosan tersebut merupakan optimalisasi alokasi sumber daya perusahaan yang lebih produktif dan efisien sehingga minimalisasi pemborosan sumber daya tersebut dapat memaksimalkan kinerja dengan benar. Oleh karena itu, perusahaan membutuhkan suatu perencanaan pajak atau yang disebut tax planning yang tepat agar perusahaan membayar pajak seefisien mungkin sepanjang hal tersebut masih sesuai dengan aturan-aturan perpajakan yang berlaku.
Jasa perencanaan pajak adalah jasa untuk melakukan estimasi jumlah pajak dimasa yang akan datang yang dibayar secara formal maupun material, dan melakukan efisiensi pajak tidak semata-mata dengan menghindari pajak, tetapi juga menghindari sanksi-sanksi atas kesalahan dan kelalaian atas pelaksanaan kewajiban pajak. Fungsi pelaksanaan pajak dilakukan dengan melaksanakan hasil perencanaan pajak baik dari aspek formal maupun material sebaik mungkin.
Komponen-komponen dalam melakukan perencanaan pajak meliputi berbagi aspek dan prosedur, diantaranya:
- Kebijakan atas pajak (tax policy)
- Undang-undang perpajakan (tax law)
- Administrasi perpajakan (tax administration)
- Ketersediaan informasi untuk dianalisa
- Model atau strategi dalam rencana pajak
- Evaluasi atas perencanaan pajak
- Review, analisis, dan koreksi atas kelemahan yang sudah diterapkan
- Melakukan pembaharuan (update) rencana pajak