Pajak merupakan salahsatu sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar pembangunan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja negara sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Secara pengertian, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kami melayani jasa pajak, baik pajak pribadi maupun badan, pajak penghasilan maupun pertambahan nilai, dalam lingkup secara umum maupun spesifik; dan berhubungan dengan pajak lainnya.
Layanan kami meliputi perpajakan secara umum, pajak pribadi, pajak perusahaan; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), akuntansi perpajakan dan masalah perpajakan lainnya.