Perikatan prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures) memberikan praktisi kesempatan penting untuk menggunakan keahlian dan kemampuan mereka untuk membantu klien dengan perikatan yang berbeda dari perikatan audit dan konsultasi.
Agreed-upon procedures (AUP) yaitu prosedur yang disepakati antara entitas dan pihak ketiga untuk menghasilkan penemuan fakta tentang informasi atas laporan keuangan atau informasi finansial lainnya yang berhubungan dengan proses operasional entitas. Untuk melaksanakan prosedur yang disepakati dapat melibatkan auditor dalam melaksanakan prosedur tertentu mengenai item data keuangan individual (sebagai contoh, utang usaha, piutang, pembelian dari pihak berelasi dan penjualan dan laba suatu segmen entitas), laporan keuangan (misalnya, neraca) atau bahkan satu set lengkap laporan keuangan.
Tujuan dari perikatan prosedur yang disepakati adalah agar auditor melaksanakan prosedur yang bersifat audit yang telah disetujui oleh auditor dan entitas serta pihak ketiga yang tepat dan untuk melaporkan temuan faktual.
Karena auditor hanya memberikan laporan temuan faktual dari prosedur yang disepakati, tidak ada jaminan yang diungkapkan. Sebaliknya, pengguna laporan menilai sendiri prosedur dan temuan yang dilaporkan oleh auditor dan menarik kesimpulan mereka sendiri dari pekerjaan auditor.
Laporan dibatasi untuk pihak-pihak yang telah menyetujui prosedur yang akan dilakukan karena pihak lain, yang tidak mengetahui alasan prosedur, dapat salah menafsirkan hasilnya.