Mengapa Akuntan Publik Harus Paham Hukum?

Dampak hukum dan peraturan terhadap laporan keuangan sangat bervariasi. Hukum dan peraturan yang menjadi subyek suatu entitas merupakan kerangka hukum dan peraturan. Ketentuan beberapa hukum atau peraturan memiliki dampak langsung terhadap laporan keuangan karena menentukan jumlah dan pengungkapan yang dilaporkan dalam laporan keuangan suatu entitas. Hukum atau peraturan lainnya harus dipatuhi oleh manajemen atau menetapkan ketentuan yang memungkinkan entitas menjalankan bisnisnya tetapi tidak memiliki dampak langsung terhadap laporan keuangan suatu entitas.

Beberapa entitas beroperasi dalam industri yang sangat diatur (seperti bank dan perusahaan manufaktur). Yang lainnya hanya tunduk pada banyak hukum dan peraturan yang secara umum terkait dengan aspek operasional bisnis (seperti yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja, dan kesempatan kerja yang setara). Ketidakpatuhan terhadap hukum dan peraturan dapat mengakibatkan denda, litigasi, atau konsekuensi lain bagi entitas yang dapat berdampak material terhadap laporan keuangan.

Dengan alasan tersebut diatas, maka seorang auditor eksternal atau akuntan publik harus memiliki pengetahuan agar mampu memahami hukum, peraturan dan perundang-undangan yang relevan dengan klien yang diaudit. Untuk pemahaman dan pengetahuan yang memadai tentang hukum, maka sangat direkomendasikan seorang auditor harus memiliki gelar akademik dalam bidang ilmu hukum (SH) yang bisa diperoleh melalui perkuliahan.

Tanggung jawab manajemen terkait dengan hukum dan peraturan perundang-undangan

Manajemen bertanggung jawab, dengan pengawasan dari mereka yang bertanggung jawab atas tata kelola, untuk memastikan bahwa operasi entitas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang menentukan jumlah dan pengungkapan yang dilaporkan dalam laporan keuangan entitas.

Manajemen bertanggung jawab untuk memastikan entitas yang menjadi tanggung jawabnya mematuhi hukum dan peraturan yang relevan, termasuk:

  • Hukum perusahaan, misalnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  • Hukum Tata Kelola Perusahaan
    • Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
    • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK
    • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK
    • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian
    • Peraturan OJK tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (2/POJK.05/2014)
    • Peraturan OJK tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka (21/POJK.04/2015)
  • Hukum kesehatan dan keselamatan;
  • Hukum ketenagakerjaan;
  • Peraturan bursa saham; dan
  • Peraturan pelaporan keuangan.

Hal ini memerlukan pemantauan persyaratan hukum, pengembangan sistem pengendalian internal untuk memastikan kepatuhan dan sistem yang efektif untuk menilai efektivitas sistem pengendalian tersebut.

Tanggung jawab auditor dalam kaitannya dengan penerapan peraturan perundang-undangan di klien

Auditor bertanggung jawab untuk memperoleh keyakinan yang wajar bahwa laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh penipuan atau kesalahan (ISA 200).

Ketidakpatuhan terhadap hukum dan peraturan dapat memengaruhi laporan keuangan karena perusahaan yang melanggar hukum mungkin perlu membuat ketentuan untuk biaya hukum dan denda di masa mendatang. Dalam skenario terburuk, hal ini dapat memengaruhi kemampuan perusahaan untuk terus beroperasi.

Selain itu, auditor mungkin perlu melaporkan ketidakpatuhan yang teridentifikasi terhadap hukum dan peraturan baik kepada manajemen maupun kepada badan pengatur, jika masalah tersebut memerlukan tindakan tersebut. Contoh dari yang terakhir adalah ketika klien melanggar peraturan pencucian uang.

Oleh karena itu, dalam merencanakan audit laporan keuangan, auditor harus mempertimbangkan kerangka hukum dan peraturan yang berlaku.

Lebih khusus lagi, auditor harus memperoleh bukti yang cukup dan tepat mengenai kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang secara umum diakui memiliki dampak langsung pada penentuan jumlah material dan pengungkapan dalam laporan keuangan.

Auditor juga harus melakukan prosedur audit tertentu untuk membantu mengidentifikasi contoh ketidakpatuhan terhadap hukum dan peraturan yang mungkin memiliki dampak material pada laporan keuangan. Jika ketidakpatuhan diidentifikasi (atau diduga), auditor harus menanggapi dengan tepat.

Prosedur audit terkait dengan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan

ISA 250 Pertimbangan Hukum dan Peraturan dalam Audit Laporan Keuangan mengharuskan auditor untuk melakukan prosedur berikut:

  • memperoleh pemahaman umum tentang lingkungan hukum dan peraturan klien;
  • memeriksa korespondensi dengan otoritas perizinan dan peraturan yang relevan; menanyakan kepada manajemen dan mereka yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai apakah entitas mematuhi hukum dan peraturan;
  • tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya ketidakpatuhan; dan
  • memperoleh pernyataan tertulis bahwa direksi telah mengungkapkan semua kejadian ketidakpatuhan yang diketahui dan mungkin terjadi kepada auditor.

Referensi:

× For inquiries, please chat us...