Jasa reviu laporan keuangan adalah jasa di mana akuntan publik melakukan prosedur analitis, permintaan keterangan, dan prosedur lain untuk memperoleh “kepastian terbatas” atas laporan keuangan dan dimaksudkan untuk memberikan tingkat kepastian bagi pengguna atas keakuratannya. Reviu tersebut merupakan tingkat dasar dari jasa asurans akuntan publik.
Sama dengan jasa kompilasi, akuntan publik diharuskan untuk menentukan apakah dia benar-benar independen. Jika ia menentukan bahwa ia tidak independen, akuntan publik tidak dapat melakukan perikatan review.
Dalam keterlibatan reviu, akuntan publik diharuskan untuk memahami industri tempat klien beroperasi — termasuk prinsip dan praktik akuntansi yang umumnya digunakan dalam industri tersebut. akuntan publik klien juga diharuskan untuk memperoleh pengetahuan tentang klien — termasuk bisnis klien serta prinsip dan praktik akuntansi yang klien gunakan — yang cukup untuk mengidentifikasi area dalam laporan keuangan yang kemungkinan besar akan menimbulkan salah saji material.
Sebuah reviu secara substansial lebih sempit cakupannya daripada audit. Reviu ini tidak dimaksudkan untuk memperoleh pemahaman tentang pengendalian internal bisnis klien; menilai risiko penipuan/kecurangan; pengujian catatan akuntansi melalui inspeksi, pengamatan, konfirmasi luar atau pemeriksaan dokumen sumber atau prosedur lain yang biasanya dilakukan dalam suatu audit.
Dalam perikatan reviu, akuntan publik akan menerbitkan laporan formal yang mencakup kesimpulan apakah, berdasarkan reviu, ia mengetahui adanya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan keuangan agar sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
Pelaksanaan reviu biasanya sesuai dengan pertumbuhan bisnis dan mencari tingkat pembiayaan dan kredit yang lebih besar dan lebih kompleks. Ini juga berguna ketika klien, sebagai pemilik bisnis, mencari kepercayaan yang lebih besar dalam laporan keuangan klien untuk tujuan mengevaluasi hasil dan membuat keputusan bisnis utama.