Audit & Asurans
Audit atau asurans adalah layanan profesional dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan transparansi informasi, untuk mengurangi kemungkinan terjadinya masalah dari informasi yang tidak benar. Jasa asurans kurang formal daripada jasa atestasi auditor laporan keuangan. Audit adalah salah satu jenis jasa asurans.
Asurans mengacu pada kepuasan atas keandalan suatu asersi oleh satu pihak sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pihak lain. Untuk memberikan keyakinan tersebut, auditor menilai bukti-bukti sebagai hasil dari prosedur yang dilakukan dan menyatakan suatu kesimpulan. Tingkat kepuasan dan asurans yang dicapai, hasilnya ditentukan oleh prosedur yang dilakukan.
Layanan jasa asurans dapat berbasis peraturan atau kepatuhan. Hal ini untuk memastikan bahwa perusahaan atau entitas mengikuti pedoman, peraturan dan kebijakan, dan memberikan kepercayaan internal dan eksternal terhadap laporan keuangannya. Dalam kaitannya dengan siapa yang melakukan audit dan asurans atas laporan keuangan, pihak perusahaan dapat meminta akuntan publik untuk melakukannya.
Jasa audit (audit services) merupakan aktivitas peninjauan sistematis dan penilaian informasi atau dokumen oleh pihak independen, dalam hal ini, akuntan publik. Dalam suatu perikatan audit, auditor memberikan tingkat keyakinan memadai, tetapi tidak mutlak, bahwa penyajian dan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material. Hal ini secara positif dalam laporan audit sebagai asurans atau opini yang wajar.
Jasa asurans (assurance services) adalah jasa professional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Layanan ini merupakan bagian dari jasa akuntan publik dalam memberikan jasa profesionalnya. Auditor melaksanakan perikatan audit dalam konteks ini adalah akuntan publik untuk memverifikasi kebenaran transaksi atau dokumen keuangan.
Ada beberapa jenis audit yang berbeda tetapi, dalam konteks khusus jasa profesional, audit biasanya bersifat keuangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai, tetapi bukan keyakinan mutlak, bahwa laporan keuangan memberikan pandangan yang benar dan wajar sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan.
Kewajiban dan Tujuan Audit Atas Laporan Keuangan
Kewajiban audit laporan keuangan berlaku untuk perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu, dan diatur dalam Undang-Undang Perseroan (UU PT). Namun, undang-undang tidak mewajibkan semua perusahaan untuk melakukan audit, kecuali ada kriteria tertentu yang mendasarinya. Banyak perusahaan yang tidak wajib audit oleh hukum memilih untuk memastikan informasi keuangan mereka secara independen, biasanya oleh kantor akuntan publik.
Kewajiban audit laporan keuangan
- Perusahaan wajib melakukan audit jika diwajibkan oleh UU
- Perusahaan yang tergolong “wajib audit” harus melampirkan laporan keuangan yang sudah diaudit saat pelaporan SPT Tahunan
- Perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti:
- Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan Perseroan Terbuka
- PT yang bergerak di bidang usaha yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat
- PT yang mengeluarkan surat pengakuan utang
- PT yang memiliki jumlah kekayaan paling sedikit Rp25 miliar
- PT yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh bank untuk diaudit
- Perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usaha di Indonesia
- Perusahaan Persero (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Daerah.
Tujuan audit laporan keuangan
- Memastikan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
- Memastikan keandalan dan kredibilitas informasi keuangan
- Membantu perusahaan menghindari sanksi dan denda
- Memperoleh informasi kondisi keuangan perusahaan.