Akuntansi pajak adalah struktur metode akuntansi yang berfokus pada pajak dan sarana akuntansi untuk tujuan perpajakan daripada penyajian laporan keuangan secara umum. Akuntansi pajak diatur oleh undang-undang, peraturan ,dan ketentuan perpajakan, yang menentukan aturan khusus yang harus diikuti oleh perusahaan dan individu saat menyiapkan pelaporan pajak terutang dan pengembalian pajak mereka.
Jasa akuntansi pajak berhubungan dengan akuntansi dan pelaporan keuangan untuk tujuan perpajakan. Hal ini berlaku untuk semua orang—individu, bisnis, perusahaan, dan entitas lainnya. Bahkan mereka yang dibebaskan dari pembayaran pajak harus berpartisipasi dalam akuntansi pajak. Tujuan akuntansi pajak adalah untuk dapat menelusuri dana (dana masuk dan dana keluar) yang terkait dengan individu dan badan.
Kami jasa pelaporan keuangan akuntansi perpajakan, perhitungan dan pelaporan pajak, serta penyajian dan pengungkapan akun atau transaksi perpajakan dalam laporan keuangan. Layanan tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan penerapan konsep perpajakan umum dan standar akuntansi keuangan berdasarkan bisnis utama (core business) perusahaan
- Penyesuaian perlakuan akuntansi umum untuk menerapkan konsep perpajakan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Standar Akuntansi Keuangan – Entitas Privat (SAK-EP), Standar Akuntansi Keuangan – Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP), dengan undang-undang, peraturan, dan ketetntuan perpajakan.
- Menganalisis kesesuaian dan kelemahan dari model perencanaan pajak terutama dari segi perpajakan; dan
- Mempersiapkan solusi alternatif berdasarkan analisis atas kebijakan dan prosedur akuntansi pajak yang diterapkan di perusahaan/entitas.