Dalam hubungannya dengan peraturan perpajakan, kebijakan dan standar akuntansi sering terjadi perbedaan, baik dalam masalah pengakuan, pencatatan, maupun pelaporannya. Oleh karena itu, kita perlu pemahaman yang baik mengenai perlakuan akuntansi dalam kaitannya dengan peraturan perpajakan. Dengan adanya masalah tersebut kami melayani pembuatan laporan pajak bulanan maupun tahunan yang sesuai dengan peraturan perpajakan, dan relevansinya dengan akuntansi menjadi lebih mudah dipahami.
Perpajakan umum berhubungan dengan proses perhitungan pajak, laporan pajak, pengembalian pajak (restitusi atau kompensasi), baik atas wajib pajak badan maupun pribadi. Namun, masalah perpajakan di setiap negara maupun perusahaan berbeda-beda tergantung undang-undang dan peraturan atau jenis atau kelompok usaha yang menyebabkan timbulnya subyek dan obyek pajak yang dikenakan atas usaha tersebut. Disamping itu, hal ini juga dipengaruhi oleh standar dan kebijakan akuntansi yang diterapkan oleh perusahaan dalam aktivitas kegiatan usahanya, dan hubungannya dengan akuntansi menurut perpajakan.
Perlu adanya ketelitian baik dalam hal pengakuan, pencatatan, pelaporan, dan penyajiannya dalam laporan keuangan atas pajak yang sudah dibayar/dipotong/dipungut oleh subyek pajak pajak tertentu. Pelaporan perpajakan dalam akuntansi perlu adanya penyesuaian, baik yang terkait dengan perlakuan akuntansi, pelaporan, maupun proses jurnal, dan postingan terhadap akun-akun yang terkait dengan perpajakan.
Oleh karena itu, kami melayani jasa perpajakan umum yang mencakup hal-hal dibawah ini:
- Prosedur administrasi perpajakan untuk mengakui, menghitung, mencatat, melaporkan, dan merekap dokumen perpajakan.
- Pemrosesan dan pelaporan pajak dengan menggunakan E-Form, E-Billing, E-Filling, dan lain-lain;
- Rekonsiliasi laporan keuangan perusahaan menurut perusahaan dan pajak, serta penyajiannya dalam laporan keuangan;
- Pelaporan Bulanan/Masa (Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPN-BM); dan
- Pelaporan Pajak Tahunan (SPT PPh Badan, SPT PPh 21 Tahunan, dan SPT PPh 21 Orang Pribadi, dll).