JASA NON-ASURANS

Jasa non-asurans meliputi konsultasi manajemen, akuntansi dan pembukuan, jasa pajak, dan konsultasi manajemen tertentu, yang juga dapat didefinisikan sebagai jasa under assurance. “Tujuan utama dari keterlibatan konsultasi manajemen adalah untuk menghasilkan rekomendasi kepada manajemen,” (Arens, et al., 2014 hal. 13). Tujuan dari layanan non-asurans berbeda karena mereka menggunakan akuntan publik sebagai ahli dalam di bidang-bidang seperti merancang dan mengimplementasikan sistem teknologi informasi baru yang akan membantu meningkatkan perusahaan.

Sebelum KAP menerima perikatan untuk memberikan jasa non-asurans kepada klien audit, KAP atau KAP jaringan harus menentukan apakah pemberian jasa dapat menimbulkan ancaman terhadap independensi.

Jasa non-asurans adalah jasa-jasa yang bukan merupakan jasa audit, review, atau jasa asurans lainnya, dan dapat mencakup:

  • Akuntansi dan pembukuan
  • Administrasi perusahaan
  • Penilaian
  • Pajak dan perencanaan keuangan
  • Audit internal
  • Sistem teknologi informasi
  • Dukungan litigasi
  • Hukum
  • Rekruitmen
  • Keuangan perusahaan.
× For inquiries, please chat us...