Pendahuluan
- SA ini berkaitan dengan tanggung jawab Auditor tentang Informasi Komparatif dalam audit LK.
- Sifat Informasi Komparatif yang disajikan bergantung pada kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
- Dua pendekatan:
- Angka Korespondensi: Informasi Komparatif dimana jumlah atau pengungkapan lain untuk periode lalu dimasukkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari LK periode berjalan. Pendapat Auditor mengacu pada periode berjalan saja, termasuk informasi komparatif.
- LK Komparatif: Informasi Komparatif dimana jumlah dan pengungkapan lain untuk periode lalu dimasukkan untuk perbandingan dengan LK periode berjalan tetapi jika diaudit, maka mengacu pada pendapat Auditor.
Prosedur Audit
- Auditor harus menentukan apakah LK menyertakan informasi komparatif seperti yang disyaratkan oleh kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
- Auditor harus mengevaluasi apakah:
- Informasi komparatif sesuai dengan jumlah atau pengungkapan pada periode sebelumnya.
- Kebijakan akuntansi diikuti secara konsisten.
- Jika auditor menyadari kemungkinan salah saji material dalam informasi komparatif, auditor harus melakukan prosedur tambahan yang sesuai.
- Auditor harus meminta representasi tertulis untuk semua periode.
Pelaporan
Angka Korespondensi:
- Auditor tidak boleh mengacu pada angka yang sesuai.
- Jika laporan audit sebelumnya diubah & masalah tidak terselesaikan:
- LK Tahun Berjalan Dimodifikasi untuk keduanya, jika memengaruhi angka tahun berjalan.
- Jika TIDAK mempengaruhi angka tahun berjalan, maka LK tahun berjalan juga dimodifikasi dengan memperhatikan angka yang sesuai.
- Kesalahan penyajian material dalam LK periode lalu di mana opini yang tidak dimodifikasi diberikan, auditor harus memverifikasi apakah salah saji tersebut telah ditangani & jika TIDAK, LK tahun berjalan harus dimodifikasi dengan angka yang sesuai.
LK Komparatif:
- Pendapat auditor harus mengacu pada setiap periode yang dilaporkan.
- Ketika melaporkan LK periode lalu, jika opini auditor atas LK periode lalu tersebut berbeda dengan opini auditor sebelumnya, auditor harus mengungkapkan alasannya dalam paragraf Hal Lain.
Umum:
LK periode sebelumnya diaudit oleh auditor pendahulu: Sebutkan dalam Paragraf Hal Lain bahwa mereka diaudit oleh auditor lain, jenis opini yang dikemukakan dan tanggal laporan tersebut.
LK periode sebelumnya TIDAK diaudit: Dinyatakan sama di Paragraf Hal Lain.